Begini Kata MUI Gresik Terkait Hukum Jual Beli Daging Kurban

GresikSatu | Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik merespon adanya fenomena penjual dadakan daging kurban pada perayaan Hari Besar Idul Adha di Kabupaten Gresik.

Harga yang anjlok hingga mencapai Rp 40 ribu dibanding harga biasanya mampu membuat masyarakat mengantre hingga barisan panjang.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shoddiq menyampaikan bagaimana hukum menjual paket daging kurban diterima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan kurban.

“Perbuatan tersebut memang tidak dianjurkan, namun terlebih dahulu harus kita ketahui keadaan penjual karena penerima paket daging kurban diklasifikasikam menjadi dua kategori yaitu : miskin dan kaya,” ungkapnya, Jum’at (30/6/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penerima paket daging kurban dalam kategori miskin boleh mentasharufkan secara bebas, mengkonsumsi sendiri, memberikannya kepada orang lain dan boleh Juga menjualnya, karena statusnya adalah pemilik yang sempurna.

“Sementara orang yang kaya tidak boleh menjual paket daging kurban yang diterima, dia hanya boleh mengkonsumsi sendiri atau memberikannya kepada orang lain,” jelasnya.

KH Mansoer Shoddiq bahkan menyebutkan dengan tegas dalil mengenai hal ini dari Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim,

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي

“Yang artinya : Orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia hanya boleh mendayagunakan daging itu untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban,” tuturnya.

Apabila dalam kondisi yang menuntut, masyarakat dalam kategori faqir boleh menjualnya, sedangkan bagi masyarakat dalam kategori kaya dilarang dengan tegas. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres