Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Anak di Menganti Gresik Alami Gangguan Jiwa Berat

GresikSatu | Hasil tes kejiwaan tersangka pembunuh anak di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik sudah keluar. Tersangka yang merupakan ayahnya sendiri yakni M Qo’dad Af’alul Kirom alias afan (29) asal Manukan, Surabaya mengalami gangguan jiwa yang berat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Menurut dia, dari hasil kejiwaan dari RS Bhayangkara, tersangka mengalami gangguan jiwa yang sangat berat. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan hasil tes kejiwaan. Tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” ungkapnya, Jum’at (16/6/2023). 

Kendati hasil kejiwaan mengalami gangguan jiwa. Aldhino menegaskan proses penyidikan masih tetap dilakukan. Pihaknya juga sudah melipahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. 

“Nanti kita menunggu hasil dari Kejaksaan seperti apa. Berkas sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya. 

Terkait istri tersangka DV masih proses pencarian. Sampai saat ini masih belum ditemukan. 

“Tersangka saat ini masih kami amankan di Rutan Polres Gresik. Dalak kondisi sehat dan stabil. Diajak komunikasi masih bisa,” bebernya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah bernama M Qo’dad Af’alul Kirom (29) tega menghabisi anak kandungnya dengan menusuk pisau sebanyak 24 kali. Korban seketika langsung meninggal.

Korban berinisial AZK (9) dibunuh oleh ayahnya sendiri di dalam rumah kontrakan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SD tersebut mendapatkan luka tusuk sebanyak 24 di bagian punggung.

Polres Gresik menggelar rekonstruksi pelaku pembunuhan anak yang dilakukan oleh ayah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam rekonstruksi itu, ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan M Qo’dad Af’alul Kirom alias afan (29) asal Manukan, Surabaya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, dari 9 adegan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada tanggal 29 April 2023 itu. Bemula saat tersangka malam harinya membrowsing cara membunuh anak. Setelah itu, tersangka tes ketajaman pisau dapur, dengan memotong sandal di belakang dirumahnya. 

“Lalu tersangka tidur berdua bersama anaknya. Begitu bangun tidur, tersangka menunaikan ibadah salat. Setelah salat, tersangka kembali ambil pisau dan dan membunuh anak perempuannya AK (9),” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres