Kenakan Atribut Perguruan Silat, Remaja di Gresik Jadi Korban Pengeroyokan

GresikSatu | Nasib malang dialami oleh Ahmad Jainuri asal Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Pelajar yang berusia 20 tahun itu, menjadi korban pengeroyokan beberapa oknum perguruan silat.

Pengeroyokan itu, gegara korban mengenakan atribut kaos perguruan yang berbeda dengan para pelaku. Kini, para pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Gresik.

Ada tiga pelaku yang diamankan. Ketiganya bernama, Agus Setiawan (21), DF (18), asal Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan Ahmad Zainuri (19) asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus pengeroyokan itu bemula saat korban hendak pulang bersama saksi AFU (16), yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol W 5474DJ, sekitar pukul 02.15 WIB, Minggu (1/10/2023).

Di tengah perjalanan, sampai di Jalan Poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, korban berpapasan dengan sekelompok oknum perguruan silat. Disanalah korban dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku. 

“Korban bersama saksi ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, korban pun dikeroyok,” ungkapnya, Rabu (4/10/2023). 

Tidak berselang lama, oknum perguruan silat itu merampas jaket dan kaos korban. Serta sepeda motor yang dikendarai korban dirusak.  

Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet pada pundak kiri dan tangan kanan, serta luka sobek pada kepala bagian belakang,” jelasnya.

Lebih lanjut Alumnus Akpol tahun 2015 itu, menyebut setelah mendapatkan informasi tersebut. Tim Resmob Polres Gresik, langsung melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku. Saat dilakukan olah TKP, penyidik menemukan petunjuk barang bukti milik salah satu pelaku. 

“Hingga akhirnya para pelaku dan barang bukti bisa diamankan,” ujarnya. 

Barang bukti yang diamanakan, satu senjata tajam berupa parang, dan satu linggis. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun di penjara. 

“Motif pengeroyokan itu, gesekan antar perguruan silat. Korban memakan atribut yang berbeda dengan para pelaku,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres