Komplotan Maling Kabel yang Ngaku Sebagai Petugas PLN Gresik, Ternyata Sudah Beraksi di 32 Titik 

GresikSatu | Komplotan pencuri kabel listrik yang ngaku sebagai petugas PLN di Gresik menemukan fakta baru. Setelah dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Komplotan yang berjumlah empat tersangka ini sudah melakukan aksi di 32 titik, yang tersebar di 8 kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release. Bahkan, aksi para komplotan membuat pihak Perusahaan Listrik Negara Unit Pembangkit (PLN-UP) III Gresik mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji mengungkapkan, para tersangka merupakan komplotan yang sudah beraksi sejak April hingga Juli lalu.

“Mencuri kabel tembaga pada travo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan,” ungkapnya, di halaman Mapolres Gresik, Selasa (18/7/2023).

Alumnus Akpol 2002 itu, menjelaskan dalam melancarkan aksinya, 3 orang pelaku kerap menyamar sebagai teknisi PLN. Mereka adalah Sholeh dan Hisobah, warga asal Kota Cilegon. Serta Holili warga asal Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Usyanto warga Menganti berperan sebagai penadah.

“Modus yang digunakan yakni berpura-pura memeriksa kondisi travo, khususnya pada kawasan yang sepi,” jelasnya.

Ketika situasi dirasa aman, para bandit pun mematikan saklar untuk memutus aliran listrik. Lalu, mengambil kabel tembaga menggunakan alat pemotong khusus yang telah disiapkan.

“Tindakan itu sangat berbahaya. Lantaran terdapat arus listrik bertegangan tinggi. Belum lagi dampak yang dialami warga sekitar lantaran listrik padam. Pihak PLN butuh 8 jam untuk memperbaiki,” bebernya.

Mantan Kapolres Blitar itu menyebut, 32 aksi culas tersebut telah dilakukan pada 32 titik travo. Tersebar di 8 kecamatan di Kota Pudak. Antara lain Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.

“Dari pengembangan, para pelaku merupakan komplotan pencuri kabel yang juga kerap beraksi di Mojokerto,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, aksi komplotan maling kabel itu terbongkar saat jajaran Satreskrim Polres Gresik mendapati laporan dari PLN-UP III Gresik. Tentang temuan kabel listrik yang terpotong di kawasan jalan Raya Desa Domas Kecamatan Menganti pada 3 Juli lalu.

“Kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para tersangka di sebuah penginapan di wilayah dekat Pelabuhan Kota Gresik,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut dia. Para tersangka menggunakan sebuah mobil Mitsubishi X-Pander setiap melancarkan aksinya. Bahkan mereka (para tersangka) kerap mengganti plat nomor kendaraan setiap berpindah lokasi.

“Setidaknya ada empat plat nomor palsu. Dari keterangan, merupakan mobil sewaan. Namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Alumnus Akpol 2015 itu.

Sementara itu, tersangka Usyanto yang merupakan penadah mengaku mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu di setiap titik travo. Lantaran bisa mengumpulkan sekitar 70 kilogram tembaga dan karet kabel di satu lokasi. Parahnya, dalam satu malam, dia bersama komplotannya bisa menyasar 3-4 titik.

“Hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” dalihnya dihadapan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP. Tentang perbarengan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun 4 bulan. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres