Memasuki Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK di Gresik Dicopot

GresikSatu | Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gresik mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah di Gresik, Minggu (11/2/2024).

Pencopotan dan pembersihan APK tersebut dilakukan setelah mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri. Namun tidak sedikit dari mereka tak menggubris arahan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik menyampaikan Bawaslu akan terus melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan memastikan tidak ada aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

“Di masa tenang ini, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya peserta pemilu agar mencopot APK. Sesuai aturan tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun menjelang pemilu,” ungkapnya, Minggu (11/2/2024).

Patroli Pengawasan Dimulai dengan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 pada Minggu pagi 11 Februari 2024 dengan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat TPS, dilanjutkam dengan penyisiran Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang.

“Dari pantauan kami, dibandingkan saat kampanye sudah banyak APK yang di copot. Entah itu di copot oleh peserta pemilu atau oknum warga yang sengaja melepas APK untuk dimanfaatkan kayunya,” tuturnya.

Pada masa tenang yang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024, Bawaslu akan terus melakukan Patroli Pengawasan dan memastikan tidak ada aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun.

“Bawaslu mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara,” ucapnya

Rozikin mengingatkan ada ancaman Pidana Pemilu jika masih ditemukan aktifitas kampanye di masa tenang.

Sebagai langkah antisipasi kampanye di media sosial, Bawaslu Gresik juga membentuk tim khusus patroli pengawasan Ciber.

Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM Makmun menambahkan, bahwa pembersihan APK pada masa tenang ini, sesuai aturan.

Yakni, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023, bahwa APK Kampanye harus dibersihkan peserta pemilu minimal satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Ini juga sesuai dengan surat dinas KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 76 tahun 2024, agar melakukan pembersihan APK Kampanye saat memasuki hari tenang,” jelas Makmun.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres