Ngaku Khilaf, Dua Pria Perekam Cewek Mandi di Gresik Divonis 8 Bulan Penjara

GresikSatu | Dua terdakwa kasus pornografi yakni Solikin dan Kurniawan, akhirnya menerima putusan hukum.

Dua pria perekam cewek mandi itu hanya divonis 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa 1 tahun.

Hakim menyebut, hal yang meringankan putusan tersebut karena terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban.

Disamping itu, kedua terdakwa yang juga warga Bojonegoro itu dianggap hakim sangat koperatif dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna pun membacakan amar putusan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Menimbang tuntutan terdakwa, dan pengajuan eksepsi. Terdakwa terbukti memenuhi unsur unsur pornografi. Kami jatuhkan pidana 8 bulan penjara,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024). 

Sedangkan, semua barang bukti satu Handpone merk Realme 3 warna hitam, dan satu Handpone merk Vivo type Y15 warna biru dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, Penasehat hukum Juris Justitio Hakim Putra, kedua terdakwa pikir-pikir menanggapi putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, yang diwakilkan Paras Setio.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Solikin dan Kurniawan, diseret ke meje hijau lantaran merekam aktivitas pribadi penghuni kos cewek di Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Pada sidang sebelumnya, agenda pledoi. Keduanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, yang menuntut hukuman 1 tahun penjara atas ulah mesumnya.

Bahkan, dihadapan majelis hakim keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya, serta tidak ada niat.

Melalui penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra menyampaikan, keduanya mengaku menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.

“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktifitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.

“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres