Duh! Demi Hidupi Anaknya, Janda di Gresik Nekat Curi Meja Es Teh

GresikSatu | Seorang perempuan di Gresik, nekat mencuri meja Es Teh di depan Minimarket, Jalan Manyar, Gresik, demi bisa hidupi anaknya.

Identitas pelaku pencurian meja es teh itu bernama Dara Febriana (24) warga Jalan Veteran, Kebomas Gresik.

Aksi tersebut, dilakukan oleh janda anak satu untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Apalagi sejak ia cerai dengan suami, praktis ia berjuang sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saifullah mengungkapkan, pelaku mengaku nekat mencuri meja tersebut untuk berjualan es teh.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Motif sementara, meja yang dicuri untuk berjualan es teh,” ungkapnya, Kamis (1/2/2024).

Menurut dia, pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban Titis Dia Anggraini (35) warga Perum Bukit Mas Dahanrejo Blok A10-1, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Korban mengaku kehilangan meja tenan komplit Franchise teh poci, yang berada di depan minimarket Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Minggu 21 Januari 2024 lalu.

Dari laporan itu, petugas pun menggelar serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita amankan ibu ini saat sedang berjualan di Jalan Arif Rahman Hakim, sekitar hotel Saptanawa pada tanggal 24 Januari 2024 lalu,” jelasnya.

Dalam melakukan pencurian itu, lanjut dia, tersangka menyewa kendaraan roda 3 untuk mengambil meja tersebut.

“Tersangka memang tidak memiliki pekerjaan, sementara ada anaknya masih balita usia 6 bulan yang harus di hidupi,” ujarnya.

Kini, kasus tersebut masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meja hasil curiannya.

“Masih penyidikan, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan restoratice justice. Namun itu, tergantung dari pelapor atau pemilik meja tersebut. Mau atau tidak mencabut laporan,” bebernya.

Sementara itu anggota Polsek Manyar Triyadi menuturkan sudah mencoba memediasi untuk melakukan restoratice justice. Namun pemilik meja tidak mau karena meminta uang ganti rugi sebesar Rp 11 Juta.

“Karena pemilik meja ini sudah membeli meja baru Rp 11 juta, jadi korban meminta pelaku ganti rugi 11 juta. Tapi pelaku orang tidak punya, karena untuk menghidupi keluarganya saja setiap hari dari jualan teh itu,” tutur Triyadi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres