GresikSatu | Seorang karyawan PT Artaboga Cemerlang harus berurusan dengan polisi.
Karyawan itu bernam Erik Zakaria (28) asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Pelaku merupakan sales PT Artaboga Depo Gresik, yang melakukan penggelapan uang perusahan senilai puluhan juta.
Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib mengatakan, peristiwa bermula pada hari Selasa (20/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Pihak PT Artabiga atau pelapor melakukan pengecekan secara acak ke toko Cahaya di Desa Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, tertanggal (24/10/2023).
Pada waktu itu, didapatkan keterangan bahwa toko Cahaya telah titip uang sebesar Rp 300.000 kepada sales.
Serta barang berupa tango wafer sebanyak 16 karton telah diambil oleh sales bernama Erik Zakaria.
Pada hari Rabu (21/2/2024) sales toko Cahaya dikonfirmasi mengenai keterangan dari toko Cahaya tersebut dan sales Erik Zakaria.
“Terlapor mengakui perbuatannya tersebut dan membuat surat pernyataan atau pengakuan bahwa penggelapan tersebut juga dilakukan di toko yang lain,” ungkapnya, Jumat (1/3/2024).
Setelah dilakukan mediasi, terlapor tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Artaboga Cemerlang sebesar Rp 97.225.707.
“Atas kejadian tersebut PT Artaboga Cemerlang melapor ke Polsek Kebomas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Tambak Bawean itu.
Dari pengakuan pelaku, modus yang dilakukan pelaku menarik kembali barang atau produk yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku di toko langganan.
Kemudian menjual barang atau produk tersebut ke orang lain, dan uang dari hasil penjualan tersebut tidak di setorkan ke PT Artaboga Cemerlang.
“Kemudian pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 75 lembar faktur penjualan dan 1 lebar form BPBC,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.